Pandangan Ijtima Ulama MUI soal Jihad dan Khilafah dalam Konteks NKRI

11 November 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
zoom-in-whitePerbesar
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
ADVERTISEMENT
Kata jihad dan khilafah menjadi polemik dalam berbagai situasi, termasuk dalam kondisi menghadapi kasus terorisme. Untuk meluruskan penggunaan 2 kata itu, ijtima ulama VII MUI turut memutuskan soal bagaimana jihad dan khilafah dan konteks NKRI.
ADVERTISEMENT
“MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis Kamis (11/11).
Sementara, untuk jihad juga masih banyak yang harus diluruskan. Sebab secara harfiah jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah.
“Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan,” jelasnya.
Penutupan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
“Sedangkan dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara,” lanjutnya.
Berikut keputusan lengkap Ijtima Ulama MUI tentang pemaknaan jihad dan juga khilafah:
ADVERTISEMENT
1. Pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya). Dalam Sejarah Peradaban Islam, terdapat berbagai model/sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i;
2. Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik;
3. Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
4. Jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI;
ADVERTISEMENT
5. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan;
6. Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara;
7. MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam. Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.