Pandemi Dicabut, Pasien COVID Tak Berkomorbid Tidak Perlu Minum Antivirus

21 Agustus 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hasil tes PCR COVID-19. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hasil tes PCR COVID-19. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi COVID-19 melalui Keppres Nomor 17 tahun 2023. Kini COVID-19 berstatus endemi.
ADVERTISEMENT
Endemi artinya penyakit ini tak tergolong darurat atau dianggap seperti penyakit biasa. Misalnya seperti influenza.
Terkait ini tentu ada beberapa efek kebijakan. Salah satunya soal tatalaksana penggunaan obat bagi pasien COVID-19.
"Di saat ada gejala ringan dan tidak ada risiko komorbid dan seterusnya tidak dianjurkan untuk menggunakan obat-obatan anti anti virusnya," kata dr. Yayan Gusman selaku Ketua Tim Kerja Standarisasi Klinis Pelayanan Kesehatan Rujukan Ditjen Yankes Kemenkes, Senin (21/8).
Selain itu, menurutnya, pemberian obat ke kasus COVID-19 masih harus sesuai dengan Tatalaksana Pemberian Obat COVID-19 edisi ke-4 yang terbitkan tahun 2022.
"Di saat Pandemi menjadi endemi tentu pelaksaan dari tatalaksana tidak ada yang berbeda tapi kami mengikuti dengan perkembangan pengobatan misalnya ada perubahan regimen atau pilihan obat," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, di antaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Berikut selengkanya:
Bagaimana dengan skema pembayaran?
Salah satu dampak dari keputusan dicabutnya status pandemi adalah soal pembayaran rumah sakit bila masyarakat terkena COVID-19. Pemerintah kini sudah tak menanggung, semua mekanismenya dikembalikan seperti penanganan penyakit biasa.
"Yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan. Sehingga mereka yang berasal dari instansi dari perusahaan itu akan ditanggung iurannya oleh perusahaan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
"Atau kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJS-nya sendiri," ujarnya.
Namun demikian, bagi masyarakat yang kurang mampu, Muhadjir menjelaskan akan tetap dibantu oleh pemerintah.
"Yaitu skema PBI (Penerima Bantuan Iuran), baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah provinsi maupun kabupaten," lanjut dia.