Panglima TNI Agus Janji Jaga Supremasi Sipil dan Profesionalitas TNI

13 Maret 2025 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif dalam RUU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil. Ini disampaikan Agus di hadapan Komisi I DPR RI.
ADVERTISEMENT
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus saat rapat dengan Komisi III terkait Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (13/3).
Sebelumnya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan pemerintah kepada Komisi I, terdapat usulan penambahan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh TNI aktif.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Dalam usulan tersebut ada 15 jabatan sipil yang diusulkan bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
ADVERTISEMENT
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Dengan begitu, ada penambahan 5 jabatan sipil baru yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Agus menyebut perluasan ini disesuaikan dengan dinamika ancaman non militer. Tentunya dengan menjaga prinsip supremasi sipil.
“Dalam menghadapi ancaman non militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan TNI memandang bahwa prinsip sipremasi sipil adalah elemen Fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” tandasnya.