Panitia Urusan Piutang Negara Digugat Terkait Sita Aset Obligor BLBI Duo Harjono

28 Juli 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyitaan aset milik dua obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono berujung gugatan ke pengadilan. Penyitaan dinilai salah sasaran.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah aset yang disita oleh Satgas BLBI pada akhir Juni 2022 lalu. Termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektar.
Harta tersebut terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 2 triliun.
Selain itu, terdapat 32 rekening bank yang disita atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
Penyitaan Klub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Namun, penyitaan itu kemudian berujung gugatan. PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gugatan diajukan secara terpisah. Selaku pihak Tergugat ialah Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan yang terdaftar pada 18 Juli 2022 dengan nomor 226/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Development) dan 227/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Estatindo). Sidang pertama sudah digelar pada 27 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Dalam petitum, para Penggugat meminta Surat Perintah Penyitaan dibatalkan.
"Menyatakan batal atau tidak sah: Keputusan administrasi pemerintahan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I dan Lampiran II," bunyi petitum dikutip dari situs PTUN Jakarta, Kamis (28/7).
Adapun gugatan diajukan untuk mempertanyakan keabsahan perintah penyitaan yang mengasosiasikan aset-aset milik Bogor Raya dengan Para Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
ADVERTISEMENT
Lelyana Santosa, selaku kuasa hukum Bogor Raya, menuturkan bahwa pihaknya menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya. Namun ia menegaskan bahwa seluruh prosesnya harus dijalankan berdasarkan hukum.
“Jika penagihan piutang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan tidak tepat sasaran, maka yang dirugikan bukan hanya Bogor Raya saja; dampak kerugiannya akan jauh lebih besar dan terhadap banyak pihak lainnya–termasuk ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada Bogor Raya,” kata Lelyana kepada wartawan di kantor LSM Law Firm, Sudirman.
“Kami menyayangkan terbitnya perintah penyitaan terhadap aset-aset Bogor Raya yang faktanya bukan milik Para Obligor dan bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan mereka. Terbitnya perintah penyitaan ini tentunya sangat merugikan hak klien kami, sehingga kami ajukan gugatan ini guna mempertanyakan keabsahan dari penetapan perintah penyitaan ini,” papar Leonard Arpan Aritonang, kuasa hukum lain dari Bogor Raya.
ADVERTISEMENT
Leonard menilai proses penetapan perintah penuh dengan kejanggalan. Sebab, ia menyatakan bahwa aset yang disita tidak ada kaitan dengan duo Harjono yang merupakan obligor BLBI.
“Kejanggalan utama tentu terkait dengan status aset yang diperintahkan untuk disita yang sama sekali tidak terkait dengan Para Obligor. Selanjutnya, secara prosedural pun, PUPN Jakarta tidak pernah memberikan kesempatan kepada Bogor Raya untuk menyampaikan pendapatnya” ungkap Leonard.
“Seluruh saham PT Bogor Raya Development dimiliki oleh pihak asing. Dengan ditetapkannya perintah penyitaan ini, tentu makin panjang lah daftar ketidakpastian hukum di Indonesia bagi para penanam modal asing di Indonesia. Penetapan perintah penyitaan secara sewenang-wenang seperti ini niscaya memberikan sinyal negatif bagi para penanam modal asing dan calon penanam modal asing, yang tentunya dapat mengganggu pencapaian kebijakan pemerintah yang hendak mendorong masuknya investasi asing di Indonesia,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lelyana menambahkan bahwa gugatan ini tidak bermaksud menghalangi langkah pemerintah dalam upaya pengembalian piutang.
“Gugatan ini kami ajukan bukan untuk menghambat upaya pengembalian piutang negara, namun sebagai upaya untuk mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya. Seyogyanya PUPN Jakarta melakukan penagihan dalam koridor peraturan perundang-undangan, dan jangan sampai merugikan pihak ketiga yang tak terkait seperti Bogor Raya,” pungkas Lelyana.
Belum ada pernyataan dari pemerintah terkait gugatan ini. Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Namun, karena tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban Bank Aspac. Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
ADVERTISEMENT
Adapun semua penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Aspac sebesar Rp 3,57 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).