Panji Gumilang Ditahan Bareskrim, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

2 Agustus 2023 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy (kiri) di Bareskrim Polri, Rabu (2/8).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy (kiri) di Bareskrim Polri, Rabu (2/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya, kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (2/8).
Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," tutur Hendra.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Panji telah ditahan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/8) mulai pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.