Pansel Kompolnas & Presiden Digugat ke PTUN, Seleksi Tahap Akhir Diminta Diulang

28 Oktober 2024 16:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 November 2024 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028, Andi Syafrani, menggugat panitia seleksi (pansel) dan presiden ke PTUN. Dia mempersoalkan proses seleksi yang dilakukan oleh pansel.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya itu, Andi meminta agar nama-nama yang diusulkan pansel kepada presiden dibatalkan. Selain itu, dia meminta agar presiden saat ini Prabowo Subianto membentuk pansel baru.
"(Pansel baru) yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya," kata Andi dalam keterangannya usai melayangkan gugatan ke PTUN, dikutip Senin (28/10).
"Penggugat juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt.
Lantas, apa permasalahannya?
Andi Syafrani selaku penggugat. Sementara Kompolnas dan Presiden selaku tergugat. Gugatan ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang diajukan Andi selaku salah satu peserta calon anggota Kompolnas yang mengikuti seleksi calon anggota Kompolnas periode 20024-2028 kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Prof. Hermawan Sulistyo.
ADVERTISEMENT
"Keberatan yang disampaikan terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama yang diajukan Pansel ke Presiden RI saat itu, Jokowi, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat," demikian kata Andi.
Menurut Andi, peralihan status ini terjadi di akhir seleksi. Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian.
Bahkan, menurut Andi, dalam menentukan kelulusan peserta dalam beberapa tes terakhir, Pansel sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara dua unsur ini.
"Namun di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba Pansel mengubah status satu orang peserta yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur Tokoh Masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden," kata Andi.
ADVERTISEMENT
Andi menyebut, tujuan gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dan menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.
Dia menyebut, gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN.
"Penggugat berharap ini menjadi jalan hukum yang dihormati oleh semua pihak karena langkah ini merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum kita," kata Andi.
Andi menyebut, selain dirinya, ada juga calon yang ikut dalam seleksi Kompolnas yang telah mengajukan keberatan terhadap Kompolnas yang mungkin juga akan mengajukan gugatan terhadap Pansel Kompolnas.
"Adanya keberatan dan gugatan terhadap Pansel Kompolnas diharapkan jadi bahan evaluasi Presiden saat ini agar bisa lebih mengawasi Pansel-pansel yang dibentuk untuk bekerja lebih independen dan profesional serta sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan hukum calon yang ikut dalam seleksi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah ada 12 nama calon anggota Kompolnas yang dipilih oleh pansel. Nama-nama mereka tinggal diajukan kepada Presiden untuk dipilih dan dilantik.
Belum ada keterangan dari Pansel maupun pihak Pemerintah atas gugatan ini.