Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pansus DPRD Jember Gali Penjelasan Plt Kepala BPBD soal Honor Pemakaman COVID-19
3 September 2021 2:36 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami meminta pihak BPBD menjelaskan regulasi anggaran terkait dengan honor pemakaman jenazah COVID-19," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, dikutip dari Antara, Kamis (2/9).
Pemanggilan ini buntut dari polemik pencairan honor pemakaman jenazah COVID-19 yang mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto yang mendapatkan bagian Rp 70,5 juta.
Sementara, Djamil sendiri enggan menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait materi yang diminta oleh anggota Pansus COVID-19. Sebab, menurutnya kasus tersebut sudah masuk ranah hukum yang ditangani Polres Jember.
"Apa yang selama ini viral sudah masuk dalam proses ranah hukum, oleh karena itu kami harus menghormati proses tersebut dan kami tidak bisa sampaikan di dalam forum semacam itu," kata Djamil.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku khawatir ada materi-materi yang bersinggungan dengan yang sedang diproses dalam ranah hukum, sehingga pihaknya tidak bisa menyampaikan dalam forum Pansus COVID-19.
"Ada proses administrasi dalam bentuk 'review' dan sebagainya, yang juga sama-sama bersamaan dengan proses hukum yang ada, sehingga kami sedang menyiapkan bahan materi dan sebagainya yang sekiranya nanti bisa memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung," tuturnya.
Pihaknya saat ini sedang menyusun gambaran tentang kondisi kedaruratan dan apa saja yang harus dilakukan dalam situasi tersebut. Hal ini termasuk wewenang dia sebagai Plt Kepala BPBD Jember yang dilantik pada 12 Maret 2021.
"Semua tentu ingat bahwa pada saat itu tidak memiliki APBD dan kami tidak memiliki satu pun cantolan penggunaan anggaran untuk berlangsungnya satu pelayanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat," katanya.
ADVERTISEMENT
Di dalam upaya pengelolaan keuangan negara dan daerah, pihaknya mendasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Dalam undang-undang itu jelas sekali bahwa kewenangan tentang pelaksanaan APBD itu ada di tangan otorisator yaitu bupati, bukan di tangan kepala OPD," ujarnya.
Apalagi dengan status pelaksana tugas kepala yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Sebelum ada DPA, kata dia, maka kewenangan semacam pemberian honor pemakaman COVID-19 itu sama sekali tidak bisa dilakukan.
"Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan, di sana dibutuhkan fungsi diskresi. Fungsi diskresi itu kewenangannya terbatas pada pejabat berwenang saja dan dalam hal ini kepala daerah, tidak pada yang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan hal tersebut bisa menjadi acuan bersama untuk memahami persoalan mengenai honor pemakaman COVID-19.
Di sisi lain, saat ini Polres Jember tengah melakukan penyelidikan terhadap anggaran honor pemakaman jenazah COVID-19. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk M. Djamil. Polisi juga sudah menggeledah kantor BPBD Jember.
Latar Belakang Kasus
Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan publik karena mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 sebesar Rp 70,5 juta. Tidak hanya Hendy, honor tersebut juga diterima tiga pejabat lainnya di Jember.
Honor tersebut mereka dapatkan per Maret-Agustus 2021. Honor pemakaman pasien COVID-19 itu terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut, tiga pejabat lain yang juga menerima honor adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
ADVERTISEMENT
Perhitungan penerimaan jumlah honor tersebut, berdasarkan data Satgas COVID-19 Jember selama enam bulan terakhir, total ada 705 orang yang meninggal karena virus corona.
Tiap satu orang yang meninggal, Hendy dan tiga pejabat lainnya mendapat honor masing-masing Rp 100.000. Jika dikalikan 705 pasien yang meninggal, maka masing-masing mendapat Rp 70.500.000. Dikalikan empat orang, maka total anggarannya mencapai Rp 282.000.000.
Hendy membenarkan honor tersebut. Hendy menyatakan honor itu wajar karena dia juga ikut memonitor pemakaman COVID-19 di luar jam kerja.
“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi," ungkapnya.
Namun demikian, usai adanya honor ini viral, Hendy meminta maaf kepada publik. Ia bersama para pejabat lainnya pun telah mengembalikan honor tersebut.
ADVERTISEMENT