Panti Pijat di Bandung ini Cuek Saja saat PPKM Darurat, Tetap Buka

6 Juli 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengerebek panti pijat di Kota Bandung yang nekat beroperasi saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengerebek panti pijat di Kota Bandung yang nekat beroperasi saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penindakan ke panti pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung yang nekat buka ketika pelaksanaan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Berdasar pantauan, bangunan yang didominasi cat warna merah itu terlihat ditutup bagian depan gerbangnya dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Di bagian depan pula terlihat adanya tulisan dengan nama Bintang Sehat. Ketika petugas masuk ke dalam, justru terlihat ada sejumlah terapis dan pengunjung yang sedang beraktivitas.
Mereka lalu digiring dan dimintai keterangan oleh polisi. Diketahui, praktik pijat tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM Darurat.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah kemudian kita melakukan pengecekan di TKP, dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di lokasi, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Polisi saat mengerebek panti pijat di Kota Bandung yang nekat beroperasi saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
Adanan mencatat terdapat sepuluh terapis dan delapan pengunjung yang didapati petugas ketika melakukan penindakan.
Menurut dia, pengelola panti pijat nantinya akan dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan apabila didapati ada tindak eksploitasi wanita.
"Dan kita menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja kemudian juga kita menemukan delapan orang pengunjung yang memang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Adanan mengatakan, polisi akan menutup tempat tersebut dan memasang garis polisi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada pemerintah kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dia.
ADVERTISEMENT