Paripurna DPR Setujui 3 Hakim Agung, Calon Hakim Berharta Rp 51 M Gagal

4 April 2023 11:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR menyetujui hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022/2023. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Terdapat 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM yang mengikuti fit and proper test tersebut. Namun, total hanya 3 Calon Hakim Agung yang lolos dan tidak ada Calon Hakim Ad Hoc HAM.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, memberikan laporan terkait hasil uji kelayakan yang dilakukan. Ia mengatakan proses pemilihan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
"Komisi III DPR RI memahami kemampuan integritas, wawasan kebangsaan calon hakim agung, merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," kata Pangeran di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/4).
"Dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi, menyetujui 3 Calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terkait hasil uji kelayakan komisi III DPR tersebut.
"Kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022 2023 tersebut dapat disetujui?," tanya Puan
"Setuju," ujar seluruh anggota. Puan langsung mengetuk palu persetujuan.
Berikut nama Calon Hakim Agung yang disetujui rapat paripurna DPR:
1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso
2. Calon Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi
3. Calon Hakim Agung Kamar TUN, Lulik Tri Cahyaningrum

Calon Hakim Agung Triyono Martanto Gagal

Calon Hakim Agung Triyono Martanto. Foto: DPR RI
Calon hakim agung TUN khusus pajak, Triyono Martanto, yang disorot karena memiliki kekayaan yang fantastis gagal terpilih dalam fit and proper test kali ini. Dia sudah 4 kali ikut seleksi calon hakim agung tapi selalu gagal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan LHKPN tahun periodik 2021, Triyono memiliki kekayaan hingga Rp 51 miliar.
Dalam sesi uji kelayakan di Komisi III DPR, Triyono menerangkan, harta kekayaannya itu mayoritas berasal dari hibah orang tuanya. Sebab itu hartanya melonjak dari Rp 9 miliar menjadi Rp 19 miliar pada 2020.
"Ini disebabkan pada saat itu, kondisi orang tua saya pada 2020 sudah sangat menurun. Beliau ingin setidak-tidaknya membahagiakan, membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah," kata Triyono saat menjalani uji kelayakan calon hakim agung hasil seleksi KY itu di Komisi III, Selasa (28/3).
"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing Rp 10 miliar, dan itu masing-masing dimasukkan di BRI. Mungkin di PPATK juga ada itu aliran uang terkait Rp 10 miliar yang diberikan ibu saya. Masing-masing anaknya dapat Rp 10 miliar, Pak. Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Pada 2021, Triyono mengatakan ibunya meninggal dunia. Sehingga hartanya kembali bertambah dari hasil warisan.
"Selanjutnya untuk yang 2021, itu Ibu saya meninggal di 2 Desember 2020, pada saat itu saya sedang dikarantina karena saya Covid, saya tidak bisa menghadiri [menemui] Ibu saya, untuk yang terakhir kalinya, karena situasinya tidak memungkinkan," jelas dia.