Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Paripurna DPR Setujui 41 RUU Prioritas Dibahas Tahun 2025: KUHAP-Pajak
19 November 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
DPR RI menyepakati daftar 41 Rancangan Undang-Udang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2024, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan hasil rapat pleno pengesahan tingkat pertama pembahasan RUU Prolegnas yang berlangsung tadi malam.
Total ada 176 RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah dan 41 RUU yang masuk RUU Prolegnas prioritas untuk segera di bahas di masa sidang ini.
Seluruhnya merupakan hasil usulan dari seluruh komisi, fraksi, badan, DPD RI, hingga masyarakat umum.
“Jumlah prolegnas RUU tahun 2025-2029 sebanyak 176 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka dan jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2025 sebanyak 41 RUU berserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” kata Bob memaparkan hasil pleno Badan Legislasi saat rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang menjadi Pimpinan Rapat Paripurna pun menerima laporan Bob dan bertanya kepada anggota, apakah susunan 41 RUU Prolegnas ini dapat disetujui.
ADVERTISEMENT
“Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat,” kata Adies.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya nya.
Seluruh anggota dewan pun setuju. Setelah itu Adies mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Berikut adalah 41 RUU yang masuk dalam daftar prioritas untuk segera dibahas di masa sidang ini.
Komisi I
RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
ADVERTISEMENT
Komisi IV
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Komisi V
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII
RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Komisi X
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Komisi XII
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Baleg
ADVERTISEMENT
Pemerintah
DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan
Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:
RUU Kumulatif Terbuka
ADVERTISEMENT