Parkir Liar Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2024: Melanggar Bakal Diderek

15 Juli 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto:  Reno Esnir /ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Reno Esnir /ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15-28 Juli 2024. Salah satu sasaran penindakannya adalah kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, operasi ini juga akan menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek.
"Yang sudah dilakukan oleh Dishub yaitu penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya juga ada, itu sudah langsung," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (15/7).
Namun demikian, menurutnya, petugas tak serta merta langsung melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Edukasi dan imbauan akan lebih dulu diberikan kepada mereka.
"Biasanya kita edukatif dulu, preemtif, kita datang di situ, kita berikan imbauan untuk bergeser ya," jelasnya.
Sejumlah personel polisi mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Reno Esnir /ANTARA FOTO
Karyoto mengakui, seringkali parkir liar terjadi karena adanya jukir liar. Namun, ketiga petugas datang, jukir liar tersebut menghilang.
"Tentunya parkir liar menjadi sumber pendapatan bagi orang-orang tertentu, dengan dia memberikan lokasi slot untuk parkir dijaga, tapi kalau ada petugas yang datang, yang lari duluan parkir liar jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Karyoto.
ADVERTISEMENT
Total, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Berikut daftarnya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.