Parlagutan Komisioner KPU Padangsidimpuan Pemeras Caleg Belum Dicopot

30 Januari 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan caleg. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan caleg. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nasib Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang ditangkap dalam OTT oleh Polda Sumut belum jelas apakah dinonaktifkan atau diberhentikan oleh KPU Sumut. Padahal, statusnya sudah tersangka—bahkan ia sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
Itu karena KPU Sumut belum menerima surat resmi penetapan tersangka terhadap Parlagutan dari Polda Sumut.
“Justru kami KPU Sumut belum mengetahuinya (Parlagutan jadi tersangka), kami lagi menunggu juga ini ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dengan status tersangka dari hasil pemeriksaan,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat ditemui di Santika Dyandra Hotel, Kota Medan, Selasa (30/1).
Meski begitu, kata Agus, jika surat penetapan tersangka diterima, maka pihaknya akan segera melapor ke KPU RI. Sebab, pemberhentian dan pengangkatan komisioner merupakan kewenangan KPU pusat.
“Tapi okelah, kalau seandainya statusnya tersangka, maka kita akan melaporkan terkait perkembangan ini ke KPU RI. Nanti KPU RI, karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu ada di KPU RI, nanti KPU RI akan menetapkan bahwa dia dinonaktifkan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Nanti setelah berproses, inkrah dengan kekuatan hukum yang tetap nanti dia akan diberhentikan, maka akan ada proses PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk melengkapi komisioner,” ujarnya.