Parlemen Bubar, Pakistan Segera Gelar Pemilu

4 April 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendukung Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, ketua partai politik Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengibarkan bendera saat mereka menghadiri rapat umum di Islamabad, Pakistan, Minggu (27/3/2022).
 Foto: Akhtar Soomro/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, ketua partai politik Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengibarkan bendera saat mereka menghadiri rapat umum di Islamabad, Pakistan, Minggu (27/3/2022). Foto: Akhtar Soomro/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pakistan terlempar ke dalam krisis politik pada hari Minggu (3/4/2022). Pembubaran parlemen dilakukan oleh Presiden Pakistan Arif Alvi atas saran Perdana Menteri Imran Khan.
ADVERTISEMENT
Dengan pembubaran parlemen ini, Imran Khan secara resmi telah dicopot dari jabatan kepala pemerintahan. Khan pun mengatakan pemilu untuk memilih anggota parlemen akan berlangsung dalam waktu 90 hari.
Sebelumnya, Khan telah diprediksi akan kalah dalam pemungutan suara mosi tidak percaya atasnya, tetapi pada akhirnya mosi tidak percaya itu ditolak oleh wakil ketua parlemen atas dasar tidak konstitusional. Meski demikian, parlemen tetap dibubarkan.
Pihak oposisi Khan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pembubaran parlemen ke Mahkamah Agung. Pengadilan dikabarkan akan melanjutkan sidang pada Senin (4/4/2022) sore.
Pendukung Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, ketua partai politik Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengibarkan bendera saat mereka menghadiri rapat umum di Islamabad, Pakistan, Minggu (27/3/2022). Foto: Akhtar Soomro/REUTERS
Direktur Pusat Keunggulan dalam Jurnalisme di Administrasi Bisnis Internasional Pakistan Amber Rahim Shamsi menilai pembubaran parlemen dan pemilu adalah salah satu alasan Khan untuk tetap berkuasa.
ADVERTISEMENT
"Imran Khan mencoba mengubah peraturan dari permainan ini,” jelas Shamsi, dikutip dari NPR.
Mengikuti pembubaran parlemen, Presiden Pakistan, Arif Alvi, mengatakan bahwa Khan akan tetap menjabat sampai penunjukan perdana menteri sementara.
Berdasarkan Pasal 224 konstitusi, Imran Khan dapat terus sebagai perdana menteri selama 15 hari sampai penunjukan perdana menteri sementara. Namun, selama itu ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang seharusnya diambil oleh seorang kepala pemerintahan terpilih.
Penulis: Airin Sukono.