Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Parpol Pengusung Bahas Pengganti Benny Laos di Pilgub Malut Usai Pemakaman
13 Oktober 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya kini masih dalam suasana berduka paska meninggalnya calon Gubernur Malut usungan NasDem, Benny Laos.
ADVERTISEMENT
Sehingga NasDem maupun partai pengusung lainnya belum memutuskan untuk membahas lebih lanjut siapa yang akan menggantikan Benny.
“Kami akan menuntaskan proses pemakaman beliau yang direncanakan hari Selasa, setelah itu kami akan segera berembuk dengan partai-partai pendukung, dengan cawagub dan tim sukses serta keluarga almarhum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan pasti,” kata Hermawi saat dihubungi, Minggu (13/10).
Senada dengan NasDem, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan bahwa partainya juga masih menghormati suasana berduka pihak keluarga dan kerabat.
“Masih dalam suasana duka jadi belum dibahas,” kata Kamhar saat dihubungi terpisah, Minggu (13/10).
Dalam Pilkada Malut, Benny didampingi oleh calon Wakil Gubernur Sarmin Sehe. Pasangan Benny-Sarmin Sehe ini menempati nomor urut 4 dan diusung oleh NasDem, Demokrat, PPP, PKB, PAN, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini KPU juga masih menunggu keputusan partai politik pengusung untuk menentukan siapa sosok yang akan diusung menggantikan Benny Laos.
Setelah itu KPU akan mengeluarkan ketetapan berdasarkan berdasarkan kesepakatan dari partai politik pengusung.
Dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, diatur bahwa KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Sehingga seluruh parpol pengusung harus menentukan siapa pengganti Benny paling lambat 27 Oktober 2024.