Pasal yang Jerat Debt Collector: Pencurian Kekerasan hingga Melawan Petugas

23 Februari 2023 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka debt collector yang merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki bhabinkamtibmas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka debt collector yang merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki bhabinkamtibmas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tujuh debt collector yang mengancam anggota Bhabinkamtibmas dan merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka.
"Kita konstruksikan pasalnya antara lain adalah pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (23/2).
Pasal 365 KUHP berbunyi:
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya,"
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian, Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/02/2023). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Pasal 368 berbunyi:
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
ADVERTISEMENT
Pasal 335 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain."
Jumpa pers pengungkapan kasus perampasan mobil milik seleb TikTok Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hengki mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para debt collector itu juga melakukan pengancaman terhadap anggota Bhabinkamtibmas. Polisi turut menjerat pelaku dengan pasal melawan petugas.
"Ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan, sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," terang Hengki.
Pasal 214 berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Total ada 7 orang debt collector yang terlibat dalam perkara ini. Namun baru 3 orang yang ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron.
Para tersangka yang masih buron itu bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.