Pasutri Gelar dan Promosikan Pesta Seks di Jaksel, Tarifnya Rp 1 Juta Per Orang

12 September 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait kasus pesta seks di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus pesta seks di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GA dan YM menggelar pesta seks di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Mereka mempromosikan pesta itu melalui media sosial Instagram maupun X.
ADVERTISEMENT
Pasutri asal Bogor, Jawa Barat ini memasang tarif Rp 1 juta untuk bergabung di pesta seks itu. Bagi yang minat, harus membayar uang muka lebih dulu sebesar 50 persen.
Namun, polisi yang mendengar soal pesta seks ini buru-buru mendatangi lokasi. Selain menangkap pasutri itu, ada 2 orang lainnya yang turut diamankan, yakni JF (orang yang ikut memasarkan) dan satu identitas lagi belum disebutkan polisi.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor handphone bapak Kapolres selanjutnya beliau menge-share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tidak lanjutin terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta sex di salah satu hotel di wilayah Semanggi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Konferensi pers terkait kasus pesta seks di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
Pesta seks yang diadakan pasutri ini ternyata bukan hanya satu kali. Dari hasil pemeriksaan setidaknya sudah 3 kali pesta seks ini digelar.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Bintoro belum menjelaskan ada berapa orang yang ikut dalam pesta seks itu.
"Sebenernya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ungkapnya.

Terancam 12 Tahun

Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam penjara 12 tahun.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan Uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," jelas Bintoro.