Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pasutri yang Gelar Pesta Seks di Jaksel Punya Ratusan Member
13 September 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kegiatan pesta seks yang diselenggarakan di Jakarta Selatan. Pesta seks ini digelar dan dipromosikan pasangan suami istri (pasutri) asal Bogor melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan ada sekitar 100 orang yang pernah terlibat mengikuti pesta seks ini. Pasutri ini sebelumnya mengaku pernah menggelar kegiatan serupa di Semarang dan Bali.
"Memang pengikutnya banyak gitu loh. Ada sekian 100 member lah jadi luar biasa," ujar Bintoro pada Rabu (13/9).
Bintoro juga mengatakan, mereka diduga menderita masalah penyimpangan seksual. Polisi menggandeng psikolog untuk penanganan kasus ini.
"Jadi yang saya lihat itu lebih kepada penyimpangan seks lah. Ini jadi ada psikologis yang memang harus diperhatikan makanya kami pas rilis menggandeng psikolog yang mana kami mohon bantuan bagaimana mereka-mereka itu karena tidak akan selesai kalau cuma begitu saja," jelasnya.
Selain mengadakan pesta seks, para pelaku juga menawarkan wanita kepada para lelaki hidung belang.
ADVERTISEMENT
"Intinya, bukan hanya untuk kegiatan pesta seks tapi ada juga kegiatan menawarkan wanita-wanita untuk teman, untuk apa itu ada," sambungnya.
Terkait ratusan pengikut ini, polisi mengaku masih akan mendalaminya lagi. Belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Masih kita dalami. Iya masih saksi lah," tutupnya.
Tarifnya Rp 1 Juta Per Orang
Pasutri ini memasang tarif Rp 1 juta untuk bergabung di pesta seks itu. Bagi yang berminat harus membayar uang muka lebih dulu sebesar 50 persen.
Namun, polisi yang mendengar soal pesta seks ini buru-buru mendatangi lokasi. Selain menangkap pasutri itu, ada 2 orang lainnya yang turut diamankan, yakni JF (orang yang ikut memasarkan) dan satu identitas lagi belum disebutkan polisi.
ADVERTISEMENT
Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam penjara 12 tahun.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.