PBNU soal Praktik Kawin Kontrak: Tidak Boleh, Tidak Benar

18 April 2024 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gus Yahya memberi sambutan di acara resepsi Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama. Foto: Youtube/TVNU Televisi Nahdlatul Ulama
zoom-in-whitePerbesar
Gus Yahya memberi sambutan di acara resepsi Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama. Foto: Youtube/TVNU Televisi Nahdlatul Ulama
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan pandangan PBNU perihal praktik kawin kontrak tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini merespons terkait dengan kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing โ€” WNA) di Cianjur, Jawa Barat.
"Kawin kontrak kalau menurut pandangan NU ya enggak boleh. Kawin kontrak itu jadi akad dengan sarat waktu tuh enggak boleh," ujar Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Menurut Gus Yahya, praktik kawin kontrak yang petugas penghulu maupun wali dan saksinya disiapkan itu tidak diperbolehkan.
Terlebih apabila petugas penghulunya bukan resmi, maupun wali atau saksi bukan dari keluarga mempelai wanita juga tidak dibenarkan.
"Ya gak boleh, tidak boleh, tidak benar," ucap Gus Yahya.
Sebelumnya, dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah merespons kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing โ€” WNA) di Cianjur, Jawa Barat.
Dua orang tersangka muncikari modus kawin kontrak di Cianjur Foto: Dok. Istimewa
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menyatakan kawin kontrak tidak sah. Kawin kontrak di Cianjur makin ramai dibicarakan usai 2 orang muncikari ditangkap.
ADVERTISEMENT
Muncikari ini yang kemudian menjual perempuan kepada turis Timur Tengah. Perempuan itu kebanyakan diambil dari lokalisasi.
"Kita harus tahu dulu, kalau kawin kontrak itu dalam arti 'saya kawin sama kamu cuma 50 hari, kawin sama kamu cuma 3 bulan' nah itu enggak sah. Itu namanya nikah mut'ah itu kalau kontrak begitu," kata Cholil Nafis kepada kumparan, Rabu (17/4).
Selain haram dan tidak sah, Cholil juga menyebut praktik kawin kontrak itu termasuk ke dalam zina.
"Itu tidak sah dan haram, sudah ada fatwa MUI, itu tidak sah dan menjadi zina antar keduanya. Bukan hanya prostitusi, memang prostitusi jadinya," ucap Cholil.