Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dipastikan tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Pilgub Banten. Keduanya kalah dari Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditegaskan oleh Ketua PDIP bidang Hukum Ronny Talapessy. PDIP merupakan parpol pendukung Airin.
"Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan," kata Ronny di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (12/12).
Airin-Ade hanya mendapatkan 2.449.183 suara. Sedangkan Andra-Dimyati memperoleh 3.102.501 suara.
Ia menyebut menggugat adalah hak dari paslon. Parpol tak bisa memaksakan.
"Karena untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi tentunya perlu persetujuan dari paslon," kata dia.
Lantas, apakah Airin sudah legawa dengan kekalahan ini?
"Nanti tanya Bu Airin," jawabnya singkat.
Airin dalam pernyataan melalui video yang diterima kumparan, mengungkapkan rasa syukur dan menerima hasil Pilgub Banten 2024.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur, dinamika dan proses Pilkada telah kita lalui dengan segenap perjuangan dan kebersamaan, KPU telah menetapkan pemenang Pilkada Banten," ujar Airin pada Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Airin menyoroti berbagai dinamika selama Pilgub Banten. Termasuk hasil yang dianggap mengejutkan oleh banyak pihak.
"Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi peneliti hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali dan kata lain yang telah membaca banyak dugaan terkait hasil Pilkada kita. Semua kita rasakan. Tetapi Allah mengizinkan ini semua telah terjadi," ucap dia.