PDIP Akan Beri Pendampingan Hukum ke Connie yang Dilaporkan soal Berita Hoaks

1 Desember 2024 21:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan pihaknya akan memberi pendampingan hukum terhadap pengamat militer dan pertahanan negara, Connie Rahakundini Bakrie.
ADVERTISEMENT
Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Ronny menilai laporan itu bagian dari upaya kriminalisasi.
"Iya, tentunya kami dari partai melihat bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi sehingga kami perlu untuk mendampingi," kata Ronny di Kantor DPP PDIP pada Minggu (1/12).
Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy dkk, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ronny menambahkan pemanggilan Connie mempunyai keterkaitan dengan pernyataan Connie saat hadir dalam podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam podcast tersebut, Connie menyampaikan kritiknya soal pelaksanaan Pilkada serentak.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi Pemilukada tahun ini dan (kok) kemudian tiba-tiba ada panggilan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Connie yang menuding polisi bisa mengakses rekap pemilu dan mengisi form C1 dari Polres.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua laporan itu teregister dengan masing-masing nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
Dalam kedua laporan itu turut dilampirkan sejumlah barang bukti. Seperti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie di Instagram.
"Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan," terang Ade.