PDIP Jateng Ingatkan Putusan MK soal Netralitas Pilkada: Aparat Jangan Cawe-cawe

19 November 2024 19:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Jawa Tengah Ali Purnomo. Dok: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Jawa Tengah Ali Purnomo. Dok: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang tak netral dalam Pilkada 2024. Bagi PDIP, putusan ini sangat penting karena Pilkada di Jateng menurutnya ada dugaan cawe-cawe aparat.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kan bukan jadi rahasia umum lagi terutama di Jateng itu kan penyalahgunaan terutama di kepolisian, kalau TNI kita belum lihat, meskipun ini oknum ya. Meskipun paslon kita dari TNI," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Jawa Tengah Ali Purnomo, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, putusan ini membawa angin segar bagi jalannya Pilkada. Apalagi selama ini, oknum Polri TNI yang tidak netral tidak bisa dihukum pidana.
"Ini perkembangan yang baik karena selama ini bahwa pejabat daerah maupun TNI Polri yang tidak netral. Sekarang bisa dipidana," jelas dia.
Ia pun meminta aturan ini bisa ditegakkan seadil-adilnya. Segala bentuk pelanggaran terutama yang berkaitan dengan netralitas TNI Polri akan dilaporkan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Maka kami ingatkan kalau kami menemukan dugaan pelanggaran netralnya TNI Polri atau pejabat daerah akan kami laporkan ke bawaslu," tegas Purnomo
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi kepada DPC PDIP di daerah terkait putusan MK Ini. Harapannya agar kabupaten kota bisa bersikap ketika menemukan pelanggaran.
"Kami juga minta ke DPC DPC kalau menemukan dugaan pelanggaran netralitas itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana," kata Purnomo.
Terpisah, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyebut, perubahan Pasal 188 itu membawa angin segar bagi penetapan sanksi pelanggaran pemilu. Ia juga mengakui, selama ini pihaknya sering merasa kesulitan ketika menetapkan sanksi bagi pelanggar pemilu.
"Yah ini tentu menjadi bekal menjadi kekuatan bagi kami sebab terus terang ini juga menjadi jawaban. Selama ini sulit bagi kami untuk memproses terkait dengan netralitas ASN TNI Polri dan kades," kata Sosiawan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MK mengubah pasal mengenai aturan pidana terkait netralitas pilkada. Kini, pejabat daerah dan TNI-Polri termasuk subjek yang bisa dipidana bila melanggar netralitas tersebut.