PDIP Minta Agus Rahardjo Buktikan Jokowi Pernah Minta SP3 Kasus e-KTP

16 Desember 2023 14:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Selasa (12/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Selasa (12/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berharap mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bisa membuktikan pernyataannya apabila dipanggil Bareskrim Polri. Agus diadukan ke Bareskrim Polri lantaran pengakuannya terkait diminta SP3 kasus e-KTP oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hasto saat ditemui pada Sabtu (16/11) menyadari Agus dinilai banyak pihak punya kredibilitas tinggi. Sehingga kebenaran pernyataannya soal SP3 kasus e-KTP harus dibuktikan kebenarannya.
"Ya sebenanrnya kalau kita cermati pendapat dari para tokoh pro-demokrasi, perguruan tinggi, banyak yang percaya terhadap kredibilitas Pak Agus Rahardjo," kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Sabtu (16/12).
Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahadjo memberikan sambutan saat serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan bisa dibuktikan keterangan seseorang itu betul atau tidak melalui tes kebohongan. Tinggal mana yang melakukan kebohongan terhadap publik," imbuh dia.
Hasto mengapresiasi Agus apabila bisa membuktikan pernyataannya itu. Ia mengakui, butuh komitmen tinggi dalam upaya mengecah intervensi terhadap KPK.
"Hal-hal terkait dengan komitmen pemberantsan korupsi agar tidak ada intervensi terhadap KPK, terhadap proses penegakan hukum, memang harus dilakukan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK, termasuk para pejabat yang bertugas untuk memerangi dan mencegah korupsi itu," papar Hasto.
ADVERTISEMENT
"Biarkan proses hukum yang berjalan, tetapi banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan Pak Agus Rahardjo atas pernyataannya. Karena memberantas korupsi memang tidak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan juga keteguhan di dalam menegakkan prinsip kejujuran dan integritas itu," tambah dia.
Agus dilaporkan ke Bareskrim oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara. Pengaduannya telah diterima tertanggal 11 Desember 2023.
Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan, pengakuan Agus itu tidak berlandaskan bukti yang kuat. Sehingga, dinilai hal tersebut diduga mengandung unsur pidana, yakni fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal di Bareskrim Polri, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi tidak mau banyak komentar atas aduan terhadap Agus. Saat ditemui usai meninjau proyek MRT Monas Fase 2A di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (15/12) Jokowi mengaku tidak mengetahui laporan terhadap Agus.