PDIP: Pansus Angket TKA Tak Diperlukan, Cukup Bentuk Satgas

30 April 2018 17:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi melakukan razia TKA (Foto: Dok. Imigrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi melakukan razia TKA (Foto: Dok. Imigrasi)
ADVERTISEMENT
Wacana pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir. Pihak-pihak yang setuju dengan pembentukan pansus, mulai menggalang tandatangan ke seluruh fraksi partai politik di parlemen.
ADVERTISEMENT
Namun, Fraksi PDIP berpendapat lain mengenai Pansus Angket tersebut. Menurut Bendahara Fraksi Alex Indra Lukman, keberadaan Pansus TKA belum terlalu diperlukan. Lantaran, masih ada usulan dari Komisi IX yang meminta pembentukan satuan tugas (Satgas) agar bisa menyelidiki TKA-TKA yang ada di Indonesia.
"Ya kami memantau hasil dari rapat di Komisi IX. Seluruh kecurigaan juga sudah dibahas, dijawab oleh Menaker. Sehingga lahirlah sebuah kesimpulan," kata Alex di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).
"Saya rasa rapat Komisi IX kemarin sudah cukup menjelaskan dengan gamblang soal Perpres TKA tersebut. Sehingga, menurut kami, tidak perlulah dibentuk pansus angket terkait hal itu," lanjutnya.
Alex mengakui bahwa fraksinya tengah menjalin komunikasi dengan fraksi lainnya agar wacana pansus Angket TKA tak diwujudkan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita selalu menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di sini. Mudah-mudahan Pansus TKA itu tidak bisa dibentuk sesuai dengan yang selama ini kita komunikasikan dengan teman-teman lintas fraksi," jelasnya.
Adapun, bagi pihak-pihak yang mendesak pansus itu dibentuk, Alex meminta untuk menghargai kerja dan usulan yang diinisiasi oleh Komisi IX.
"Kami juga mengimbau agar kawan-kawan menghargai kerja dari komisi IX yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dalam bentuk rapat dengan Menaker pada hari Jumat lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, ramai isu tenaga kerja asing membanjiri Indonesia dengan bekerja sebagai buruh-buruh kasar. Padahal, pemerintah telah berjanji tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia adalah TKA yang memiliki kompetensi dan kualitas di atas rata-rata. Publik makin menyoroti ketika pemerintah menerbitkan Perpres soal TKA.
ADVERTISEMENT