PDIP Sepakat dengan Rocky Gerung soal Bajingan Tolol, Laporan Dicabut

29 November 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
243
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Bantuan Hukum PDIP Perjuangan Johannes L Tobing bersama tim tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Bantuan Hukum PDIP Perjuangan Johannes L Tobing bersama tim tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim bantuan hukum PDIP memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan ini terkait Rocky yang diduga menghina Presiden Jokowi lewat pernyataan 'bajingan tolol'.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing mengungkapkan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena belakangan ini pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," ujar Johannes saat dihubungi, Rabu (29/11).
Apalagi, menurut Johannes, Jokowi saat ini juga telah berubah. Dia menilai, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK," ungkap dia.
Rocky Gerung penuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Johannes menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.
"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," tutupnya.
Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Kasusnya, saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.