Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, menanggapi terkait susunan DPR periode 2024-2029. DPR belum memutuskan susunan dari pimpinan dewan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Eriko mengatakan berdasarkan UU MD3, jatah Ketua DPR harusnya berasal dari PDIP. Sebab PDIP merupakan pemenang Pileg 2024.
"Sebenarnya simpel saja, berdasarkan undang-undang MD3 ya, kita mendapatkan kepemimpinan di dewan, itu undang-undang MD3 sampai saat terakhir hari ini pun kan masih itu undang-undang MD3-nya," kata Eriko kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
"Jadi secara ketentuan dari undang-undang MD3, ya seharusnya dari PDI Perjuangan. Nah nanti tentunya pasti akan diputuskan siapa nanti di sana," tambah dia.
Ketika disinggung apakah PDIP sudah menyiapkan nama calon Ketua DPR, Eriko belum bisa menjawabnya. Termasuk kans Puan Maharani kembali jadi Ketua DPR.
"Kami belum sampai ke sana. Belum sampai untuk DPR RI karena itu nanti akan berbicara secara khusus dengan Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) dan Ibu Ketua Umum yang akan memutuskannya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Eriko menilai Puan merupakan sosok mumpuni. Ia tidak mempermasalahkan jika Puan kembali didapuk Ketua DPR.
"Ya kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi sudah, menjadi Ketua DPR, ya Mba Puan. Kita tentu suara bulat dan Mba Puan monggo, begitu," tutur dia.
Dalam aturan UU MD3, kursi Ketua DPR merupakan hak dari parpol pemenang Pileg. Dari hasil Pemilu 2024, PDIP kembali menjadi jawara di Pemilu Legislatif untuk ketiga kalinya. Di posisi kedua ditempati Golkar dan disusul Gerindra.
Berikut suara sah 8 parpol yang lolos parlemen di Pemilu 2024:
ADVERTISEMENT