PDIP soal 5 Kader Minta Maaf Gugat SK Kepengurusan ke PTUN: Coba Tanya Mulyono

12 September 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
DPP PDI Perjuangan merespons 5 kader mereka yang mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan yang dimanfaatkan oknum pengacara untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP tahun 2024-2025 ke PTUN.
ADVERTISEMENT
Lima kader PDIP itu bernama Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari. Mereka meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan kader partai de-Indonesia. Mereka juga berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN.
PDIP menyambut baik langkah lima kader yang mengakui kelalaian dan akan mencabut gugatan terkait keabsahan SK DPP PDIP 2024-2025.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
PDIP memperingatkan pihak penguasa yang berada di balik penjebakan kader untuk melayangkan gugatan tersebut, untuk jangan main-main.
"Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum yang kami lihat di sini adalah perpanjangan dari alat kekuasaan yang coba memanipulasi kader PDI Perjuangan di mana mereka tidak mengerti dan polos," kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Ronny menjelaskan, berdasarkan kronologi para kader PDIP tersebut, awalnya mereka disodorkan kertas kosong dan diminta untuk tanda tangan di atas meterai. Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan partai.
"Nah, kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani belangko kosong yang adanya surat kuasa," ujarnya.
"Dan hari ini kami sudah mendengar bahwa kader kami yang mencabut surat kuasa dan mencabut juga gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Eks Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo ini menegaskan, PDIP tak segan melawan pihak-pihak yang menghalalkan segala cara untuk mengganggu PDIP.
"Tentunya kami memperingati para pihak yang mencoba untuk mengganggu PDI Perjuangan yang menghalalkan segala cara, memanfaatkan orang kecil, kader kami yang tidak mengerti hukum untuk mengganggu PDI Perjuangan, mengganggu kedaulatan PDI Perjuangan, dalam hal ini kami sampaikan bahwa kami siap berhadapan untuk pihak-pihak yang mencoba mengganggu kedaulatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.
Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan oknum pengacara untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP tahun 2024-2025. Foto: Dok. Istimewa

PDIP Beri Pendampingan ke 5 Kader yang Dijebak

DPP PDIP juga akan memberikan pendampingan hukum kepada lima kader yang dijebak ii. PDIP akan melihat peluang untuk mengajukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak para kader tersebut.
"Kita akan melakukan upaya hukum,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terkait soal siapa yang ada dibalik gerakan mengganggu partai ini, Ronny menduga ada tangan kekuasaan bermain.
"Ya kalau kami melihat bahwa ini, dugaan kami adalah tangan-tangan kekuasaan ya, ya coba mungkin rekan-rekan media tanya ke istana. Coba tanya ke namanya Mulyono kan. Coba ditanya, apakah memang ini ada peran di belakang gugatan ini? Ya silakan, dan publik juga sudah bisa menilai kan. Beberapa media sudah sampaikan adanya pembegalan terhadap partai-partai politik kan," pungkasnya.