PDIP soal KPK Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang: Hukum Jangan Dijadikan Alat

20 Juli 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan usai Soekarno Run dalam rangka puncak Bulan Bung Karno di Plaza Timur GBK, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan usai Soekarno Run dalam rangka puncak Bulan Bung Karno di Plaza Timur GBK, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
PDI Perjuangan angkat bicara terkait KPK yang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret nama Wali Kota Semarang sekaligus politisi PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita).
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
Ia berharap penyidik tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Juga melakukan pekerjaannya dengan profesional.
"PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum. Jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (20/7).
Hasto lalu mengungkapkan, PDIP kerap menjadi incaran aparat penegak hukum menjelang Pilkada. Ia mengambil contoh kasus eks Cagub NTT, Marianus Sae, menjelang Pilkada 2018 lalu yang di-OTT KPK.
"Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya," ungkap Hasto.
ADVERTISEMENT
"Dulu di NTT saudara Marianus Sae itu juga dalam rangka pilkada, sekarang menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum," tambahnya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
Mbak Ita sendiri telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan ini diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan dua sumber kumparan, pencegahan Mbak Ita terkonfirmasi beserta tiga orang lainnya.
Ketiganya adalah Alwi Basri yang merupakan suami dari Mbak Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono; dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.
Pencegahan ini terungkap saat ramai penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (17/7).
Suasana penggeledahan di Balai Kota Semarang oleh KPK. Foto: Intan Alliva/kumparan
Dalam kasus tersebut, ada tiga perkara yang diusut, yakni:
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Informasi dari sumber kumparan, jumlahnya empat orang. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.