Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDSI Deklarasi Jadi Tandingan IDI, Memang Apa Kewenangannya sebagai Ormas?
28 April 2022 10:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi dokter. Banyak yang menyebut organisasi yang dibesut orang dekat Terawan Agus Putranto ini merupakan tandingan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi kedokteran tunggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya apa status PDSI?
PDSI terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Surat Keterangan (SK) nomor AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022.
Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Santun Maspari Siregar, mengatakan Kemenkumham mengesahkan PDSI sebagai organisasi kedokteran pada 10 April 2022.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara," kata Santun Maspari Siregar kepada kumparan, Rabu (27/4).
Santun menjelaskan terbentuknya PDSI merupakan hak warga negara demokrasi dalam kebebasan berserikat.
ADVERTISEMENT
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Santun menyebut organisasi yang didirikan sekaligus dikepalai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto ini termasuk dalam organisasi masyarakat dengan menaati perundang-undangan Ormas.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas," katanya.
Lantas, apa fungsi ormas?
Segala hal tentangnya diatur dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun hak dan kewajiban ormas dalam pasal 20 dan pasal 21 dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 20 Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
ADVERTISEMENT
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21 Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
ADVERTISEMENT
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
IDI Diatur UU Praktik Kedokteran
Hak dan kewajiban PDSI sebagai ormas tentu berbeda dengan IDI. Hal-hal terkait IDI diatur dalam UU. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi," demikian bunyi pasal 12 UU tersebut.
Sejumlah dokter pernah mengajukan uji materi terhadap UU itu karena menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Atas gugatan itu, pada tahun 2015 dan 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
Hakim menyatakan bahwa sesuai UU Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertugas melakukan registrasi dokter dan melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Tugas itu, menurut hakim, berpotensi berkaitan dengan IDI sebagai salah satu institusi asal anggota KKI.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari hal di atas, sejauh ini PDSI tidak pada level yang sama dengan IDI yang memiliki fungsi yang luas dan mengikat.
--------
Kamu mudik di lebaran tahun ini? Share informasi di sepanjang jalur mudik ke email [email protected]. Kirimkan foto atau video beserta informasi singkat. Jangan lupa sertakan kontak yang bisa dihubungi tim redaksi kumparan.
Laporan terbaik akan mendapatkan hadiah voucher Happyfit masing-masing senilai Rp 500 ribu untuk 5 orang dan saldo digital masing-masing Rp 300 ribu untuk 10 orang.