Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pekerjaan Sampingan Pengacara Penyuap Hakim MA: Jadi Dosen Tak Pernah Ambil Gaji
23 September 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya dikenal sebagai pengacara, Yosep ternyata dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Pembantu Ketua 2 STIE Widya Manggala, Yeni Kuntari, mengatakan Yosep Parera mengajar sebagai dosen praktisi di kampusnya. Yosep mengajar mata kuliah hukum bisnis hampir selama 3 tahun.
"Pak Yosep dosen praktisi saja bukan tetap karena di sini tidak ada ilmu hukum. Di sini kan fokus kuliah manajemen, akuntansi dan digital bisnis. Tapi yang di bisnis harus paham hukum makanya kita undang dosen yang punya kualifikasi. Biasanya kita undang praktisi," ujar Yeni saat ditemui di kampusnya, Jumat (23/9).
Menurut dia, Yosep merupakan sosok yang baik. Bahkan selama mengajar, tidak pernah mengambil gajinya sebagai dosen.
"Cukup tertib saat mengajar. Gajinya itu tidak pernah diambil, yang kita tahu orangnya baik," ucap dia.
ADVERTISEMENT
STIE Widya Manggala cukup kaget saat mendengar kabar Yosep dicokok KPK pada Kamis (22/9). Kampus berencana mencari dosen bisnis hukum lainnya apalagi Yosep dikenal sebagai orang yang sangat sibuk.
"Memang rencana mengganti karena Pak Yosep ini terlalu sibuk," imbuh Yeni.
Senada dengan Yuni, Ketua RT di Kantor Rumah Pancasila, Hiendrasyah juga mengatakan hal yang sama. Rumah Pancasila merupakan kantor advokat yang didirikan Yosep khusus untuk mengurusi masalah hukum orang yang tidak mampu.
"Pak Yosep ini sosialnya tinggi. Dia kan buka Rumah Pancasila untuk membantu yang nggak mampu-mampu kalau ada kasus hukum, kalau ada masalah dia bantu, tanpa bayaran," ungkap Hien.
Ia juga mengaku kaget saat Yosep dijemput KPK. Ia berharap kasusnya segera selesai dan bisa membantu orang lain lagi.
ADVERTISEMENT
"Selama ini bagus, dan baik. Dapat kabar seperti ini kaget dan nggak nyangka. Semoga masalahnya selesai dan bisa bantu orang lagi," kata dia.
Suap Penanganan Perkara
KPK menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi:
ADVERTISEMENT
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.