Pelaku Flare Prewedding Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara & Denda Rp 3,5 Miliar

1 Februari 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kondisi padang savana yang terbakar di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi padang savana yang terbakar di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Savana Gunung Bromo akibat flare prewedding, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, pada Rabu (31/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Made Yuliada dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Momen foto pra nikah di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo yang menggunakan flare sebabkan kawasan tersebut terbakar. Foto: Dok. Polses Purbolinggo
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terdakwa membayar denda Rp 3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa Andrie serta pengacaranya, Hasmoko, masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Masih pikir-pikir yang mulia," ujar Hasmoko.
Sementara itu, pihak JPU juga masih pikir-pikir atas putusan itu.
"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.
ADVERTISEMENT