Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pelaku Pemalakan di Sekitar Wisma Atlet Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
12 November 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman itu hanya MS yang terlihat meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada tenaga kerja wanita (TKW) yang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Peristiwa dalam video itu terjadi pada Oktober lalu, lokasinya di depan gedung wisma atlet tersebut.
Namun, dalam penyelidikan kepolisian terkuak hal yang sama juga dilakukan oleh S. Mereka berdua satu kelompok.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Pademangan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Pasal 368 KUHP," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).
Pasal itu tentang pemerasan. Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Nasriadi mengungkapkan kalau keduanya sudah menjaga parkir liar di sekitar Wisma Atlet Pademangan sejak bangunan itu jadi tempat karantina COVID-19. Tarif mereka bervariasi mulai dari Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata uang parkir dipatok sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 20 ribu dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 unit mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara," kata Nasriadi.
"Pelaku mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta," tambah Nasriadi.
Masalah ekonomi jadi alasan para pelaku berbuat kriminal. Nasriadi menuturkan uang yang didapat pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari hari," tambah dia.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2,2 juta. Selain itu juga pakaian yang digunakan pelaku dalam rekaman video yang viral.
ADVERTISEMENT