Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup
8 November 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pelaku pembantaian puluhan umat Muslim di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru , pada 2019 silam akan mengajukan banding atas pengakuan bersalahnya dan dakwaan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
“Banding terhadap pengakuan dan hukuman penjara seumur hidup telah diajukan,” kata juru bicara Kantor Kepala Kehakiman, Liz Kennedy, pada Selasa (8/11), seperti dikutip dari AFP.
Pelaku ialah Brenton Tarrant (32), seorang penganut ideologi supremasi kulit putih asal Australia.
Ia secara brutal menembaki 51 umat Muslim dengan senjata semi-otomatis, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia yang sedang menunaikan salat Jumat di dua masjid berbeda di Christchurch.
Saat menjalani sidang vonis atas tindakan sadisnya pada Agustus 2020, jaksa penuntut dalam persidangan Tarrant, Barnaby Hawes, mengungkap tidak ada rasa penyesalan yang tersirat di benak pria itu karena sudah membunuh orang-orang tidak bersalah.
Tarrant justru disebut menyesal, bahwa tidak membunuh lebih banyak orang dan tidak sekaligus membakar Masjid Al-Noor usai melepaskan tembakan kala itu.
ADVERTISEMENT
“Dia [Tarrant] bertujuan untuk memupuk rasa ketakutan kepada orang-orang yang dianggapnya penjajah, seperti warga Muslim dan imigran non-Eropa,” ujar Hawes, pada Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut, saat menjalankan aksinya Tarrant juga merekam seluruh peristiwa itu dan menyiarkannya lewat live stream. Video berdurasi 17 menit ini sempat tersebar luas di media sosial Facebook — hingga 1,5 juta kali dibagikan, dan akhirnya berhasil di take down oleh Meta.
Hawes menambahkan, Tarrant menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun rencana serangan. Dia memulainya dari membeli senjata, mempelajari tata letak masjid, menerbangkan drone di atas masjid, dan mengatur serangan agar banyak korban jiwa yang jatuh.
Sementara itu, Hakim Cameron Mander pada 2020 mengatakan bahwa dia menjatuhkan hukuman seberat mungkin atas tindakan tidak manusiawi Tarrant.
ADVERTISEMENT
“Kejahatan Anda begitu jahat, sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda mati, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan pengaduan,” kata Mander pada saat itu.
Di hadapan persidangan, sebelumnya Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan terorisme. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Selama ini, Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati. Tetapi, Tarrant menjadi kasus hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pertama yang pernah diterapkan di Negeri Kiwi itu.