Pelaku Penembakan Remaja di Jakut Usai Makan Nasi Uduk Ditangkap: Eks Residivis

25 September 2024 3:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penembakan di Polres Jakarta Utara pada Selasa (24/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penembakan di Polres Jakarta Utara pada Selasa (24/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap seorang remaja berinisial AJ di Jalan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (18/9). Saat itu korban baru pulang makan nasi uduk ditembak OTK.
ADVERTISEMENT
"Penembakan dalam jarak 1 meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (24/9).
"Pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing," lanjut dia.
Identitas pelaku berinisial A. Dia menembak korban menggunakan airsoft gun sambil mengendarai sepeda motor. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus Curanmor dan pernah dipenjara selama 7 bulan.
“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi (Curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” lugasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan, menyebut asal airsoft gun yang dipakai pelaku masih didalami oleh polisi. Senjata itu memang kerap kali digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk berulang kali masih kita dalami kalau peristiwa dia menembakkan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman," ujar dia.
Sementara itu, terkait dengan kondisi korban masih menjalani perawatan di RSUD Koja. Kondisinya sudah membaik usai dilakukan tindakan operasi pada bagian kepalanya.
"Alhamdulillah, peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat oleh pihak dokter dan sekarang dalam kondisi penyembuhan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 juncto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.