Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pelaku Penyabetan Gir di Yogya Sembunyikan Beberapa Senjata di Rumah Temannya
11 April 2022 14:38 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
RS (18) pelajar SMK yang sabetkan gir ke pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (17) hingga tewas, telah ditangkap polisi bersama rekan satu kelompoknya. Sebelumnya, bersama 4 rekannya, RS ini terlibat tawuran dengan kelompok korban di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, usai peristiwa tersebut, RS menyimpan senjata gir tersebut di rumah rekannya.
"Sabuk bela diri diikat dengan gir, setelah melakukan perbuatan ini, barang bukti dititipkan ke rekan pelaku saudara R. Kemudian dititipkan ke saudara A, tanpa sepengetahuan saudara A," kaya Ade Ary di Polda DIY, Senin (11/4).
Selain itu ditemukan pula senjata tajam berupa celurit dan pedang di rumah A. Senjata tersebut diduga milik pelaku.
"Ditemukan barang bukti tambahan setelah kita kembangkan di rumah saudara A walaupun tanpa sepengetahuan A. A dan R ini saksi sampai dengan saat ini ditemukan alat-alat ini (pedang dan celurit)," kata Ade Ary sambil menunjukkan sajam tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain RS (18) si eksekutor, pelaku lain yang ditangkap adalah FAS (18) sebagai joki NMax, MMA (20) pembonceng NMax. Kemudian inisial AMH (19) dan HAA (20) keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Vario.
"Lima pelaku, dua masih SMA. Usia 18-21 tahun. Dua lagi ada pengangguran dan ada yang kuliah," katanya.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu lalu dari siang hingga malam. Para pelaku ada yang ditangkap ketika baru saja pulang ke rumah dan ada pula yang ditangkap ketika sedang tiduran.
"Saudara RS eksekutor usia 18 tahun masih SMK," katanya.
Ade Ary menjelaskan kronologi lebih lengkap terkait peristiwa ini. Saat itu kelompok pelaku yang urung melaksanakan tawuran sarung lantas berpencar, dan 2 motor pelaku ini melintas di Ring Road Selatan di jalur lambat.
ADVERTISEMENT
"Tidak selang beberapa lama dari jalur cepat melaju 5 kendaraan ini merupakan kelompok korban terdiri dari 8 orang karena suara sangat keras kemudian menyalip kelompok pelaku sempat terjadi saling lirik dan ketersinggungan dan kelompok korban memulai dengan kata ayo rene-rene dengan isyarat ayo sini-sini. Seperti ajakan," katanya.
Merasa mendapat tantangan, kelompok pelaku berupaya mengejar. Saat itu kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah utara. Di Jalan Imogiri Barat kedua kelompok ini saling salip menyalip. Terjadi kembali saling ejek, saling ancam, memaki.
Kelompok korban tetap melaju ke arah Perempatan Tungkak menuju Jalan Gedongkuning. Saat itu rombongan korban merasa kelompok pelaku sudah tak lagi mengejar. Lalu mereka memutuskan berhenti di warung warmindo.
"Kelompok korban sempat melihat ke belakang ternyata kelompok pelaku tidak nampak. Kemudian kelompok korban berbelok ke warmindo di Gedongkuning. Ketika satu orang pesan makanan dan lainnya menyetandarkan motornya, lewat lagi kelompok pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
"Melintas motor (pelaku) NMax 3 orang dan Vario dikemudian 2 orang nyalip dan langsung mengeluarkan makian 'asu bajingan wong endi koe'. Ini makian-makian," katanya.
Kelompok korban merespons. Sebanyak 4 motor mengejar kelompok pelaku dengan kecepatan tinggi. Namun di depan, 1 kilometer dari warmindo pelaku sudah balik kanan menunggu korban.
"Kemudian si saudara MMA duduk di tengah sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban," katanya.
Kemudian pelaku RS yang juga membonceng NMax mengayunkan gir berdiameter 21 cm yang telah dililitkan dengan sabuk bela diri sepanjang 224 cm
"Tersangka RS, dia turun mengayunkan ini (gir), motor pertama tidak kena. Motor kedua yang di depan tidak kena karena mengelak. Akhirnya mengenai korban (Dafa) yang duduk di belakang," katanya.
ADVERTISEMENT
Sempat melaju 140 meter dari lokasi penganiayaan, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tak beberapa lama kemudian anggota kepolisian Patroli Sabhara menemukan korban.
"Korban ditolong. Saat itu korban masih bernapas tapi tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSPAU Hardjolukito. Telah ditangani medis namun 09.30 korban meninggal dunia," pungkasnya.
Kini pelaku terancam terjerat Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancaman 7 tahun (penjara)," katanya.