Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Dikeluarkan dari Kampus Untirta Serang

4 Juli 2023 16:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi revenge porn. Foto: sutadism/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi revenge porn. Foto: sutadism/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Alwi Husen Maolana (22 tahun), pelaku revenge porn di Pandeglang dikeluarkan atau DO (drop out) dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana dengan NIM 3336210064 yang ditandatangani oleh Rektor Untirta Profesor Fatah Sulaiman tertanggal 3 Juli 2023.
Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman mengatakan pemberhentian Alwi merupakan hasil investigasi dan laporan tim Satgas PPKS Untirta terkait adanya pelanggaran moral etika dan hukum yang telah dilakukannya.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
"Untirta menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (Alwi Husen Maolana). Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita, dan kita drop out pelakunya," ungkap Fatah, Selasa (4/7).
Fatah menyebut, langkah ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menolak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Alwi Husen Maolana tercatat sebagai mahasiswa semester 4 di Fakultas Teknis Untirta Serang.
"Pencabutan status kemahasiswaan Alwi menjadi langkah tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual, sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi civitas akademika dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," kata Fatah.