Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU memastikan caleg Partai NasDem asal Sulawesi Selatan, Muhammad Rapsel Ali, tetap bisa dilantik, meski belum menyetorkan LHKPN hingga batas waktu Sabtu (7/9). Namun pelantikan Rapsel ditunda sampai dia setor LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Ya ketentuannya memang bisa dilantik. Tapi ditunda sampai yang bersangkutan menyerahkan LHKPN -nya," ucap Ilham Saputra saat dikonfrimasi kumparan, Senin (9/9).
Pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih itu akan digelar pada 1 Oktober 2019. Ada 575 anggota DPR minus Rapsel Ali dan, dan 136 caleg DPD yang akan dilantik oleh MA.
KPU akan menyerahkan daftar nama caleg DPR dan DPD yang akan dilantik ke Sekretariat Negara dan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/9) besok. Tentu di daftar itu tak ada nama Rapsel.
"Rencana kita akan serahkan besok," tuturnya.
Lalu bagaimana proses pelantikan Rapsel Ali yang terlambat? "Tergantung pada proses administrasi di Setneg," jawab Ilham.