Pelapor Bupati Maluku Tenggara soal Laporannya Dicabut: Tak Ada Paksaan

18 September 2023 22:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Keluarga TRA alias RA (21) selaku pelapor sekaligus korban kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, mengungkap alasannya mencabut laporannya di Polda Maluku.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulis keluarga TRA, mereka mengaku tak ingin membesar-besarkan kasus itu. Mereka juga mengaku terganggu dengan pemberitaan.
"Bahwa kami dari keluarga Pelapor dan Pelapor meminta kepada semua pihak, baik orang per orang, lembaga, maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga keluarga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut," demikian keterangan tertulis keluarga, Senin (18/9).
Keluarga juga mengeklaim pencabutan laporan itu tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun. Untuk itu, mereka mendesak agar Polda Maluku menerima permohonan mereka.
"Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/230/|XI2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak mana pun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat," lanjut keterangan keluarga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial RA. Laporan itu diterima SPKT Polda Maluku pada 1 September 2023 lalu.