Pemasangan Kabel Udara Sudah Dilarang, Kalau Masih Bandel Laporkan ke Bina Marga

15 April 2025 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).   Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Bina Marga DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan kabel udara di Ibu Kota sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun ternyata, masih banyak kabel yang dipasang secara semrawut oleh pihak swasta.
ADVERTISEMENT
“Itu kalau ada pasang kabel udara, itu ilegal. Makanya kalau teman-teman lihat ada pasang kabel udara, infokan ke kami,” kata Kepala Dinas Bina Marga Heru Suwondo saat mendampingi Wagub Rano Karno memantau JPO Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/4).
Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan kabel udara karena dianggap mengganggu pemandangan dan estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Bina Marga Heru Suwondo Saat Diwawancarai di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagi yang melanggar, dapat dijerat sanksi dan denda.
Menurut Heru, salah satu contoh lokasi dengan kabel udara paling semrawut berada di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Dua warga melintas didekat jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Di situ kan ada namanya (gedung) Cyber, ya. Cyber ini, kan, pusatnya optik. Kan, lainnya ke situ-situ. Di sini kabelnya banyak sekali. Nah, kami kemarin sudah melakukan perapian di situ,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Heru mengatakan pemerintah mengalami kendala dalam penertiban kabel-kabel udara yang berantakan karena banyak yang sudah terhubung ke rumah-rumah warga.
Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Jika diputus sembarangan, bisa menimbulkan protes dari masyarakat.
Heru menegaskan seluruh kabel udara yang semrawut bukan milik pemerintah, melainkan milik operator swasta.
“Swasta. Itu nggak ada yang punya pemerintah. Nggak ada. Swasta semua,” katanya.
Ia meminta warga turut aktif melapor ke Dinas Bina Marga jika melihat pemasangan kabel udara baru agar bisa segera ditindak.