Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TMII merupakan aset milik negara yang hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang dibentuk oleh istri Soeharto, Tien Soeharto. Hal itu berdasarkan Kepres Nomor 51 Tahun 1977.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pengambilalihan ini berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Pratikno menjelaskan, berdasarkan valuasi Kemensetneg dan Kemenkeu, TMII yang memiliki luas 146,7 hektare memiliki nilai sekitar Rp 20 triliun.
Selain itu Pratikno menyatakan, alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII setelah 44 tahun karena adanya rekomendasi dari BPK.
"Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari BPK," ujar Pratikno
Selain saran BPK, kata Pratikno, pengambilalihan bertujuan untuk memberikan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.
Menyikapi itu, Sekretaris YHK Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan, selama ini pihaknya selalu melakukan pengelolaan TMII tanpa bantuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan yang dimaksud termasuk pembangunan, pemeliharaan, pembangunan fasilitas baru, pelestarian, hingga mengurus SDM yang bekerja di TMII.
"Mengurus sumber daya manusia, melaksanakan operasi manajemen, pemeliharaan, serta melanjutkan pembangunan dan dengan pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan Pemerintah," kata Tria Sasangka.
"Pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan, dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara/pemerintah dan bukan milik Yayasan Harapan Kita," jelas Tria.
Tria mengatakan, Yayasan Harapan Kita juga telah melakukan proses audit secara otonom. dengan membentuk unit atau organisasi pengelola. Selain audit otonom, Yayasan Harapan Kita juga melibatkan lembaga negara untuk proses audit.
Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Berniat Swakelola TMII Secara Mandiri
ri Sasangka Putra Ismail menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi hal ini. Dia memastikan YHK tak bermaksud mengelola TMII secara mandiri.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini indonesia Indah secara mandiri. Dalam sejarah pendirian Taman Mini, pada rentang waktu selama 3 tahun sejak pembangunannya di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara," ujar Tri.
Tri mengeklaim, pada 2010, Sekretariat Negara RI telah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama Pemerintah RI. Tri menyebut, tata kelola bidang keuangan dilakukan dengan proses audit secara otonom.
"Selama ini, audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan TMII," tuturnya.
Dirut TMII Bantah Tak Pernah Setor ke Kas Negara
Sementara Dirut TMII Mayjen (Purn) TNI Achmad Tanribali Lamo membantah bahwa pihaknya tidak pernah membayar kewajiban kepada negara.
ADVERTISEMENT
Achmad mengatakan, selama ini keuangan TMII selalu diaudit oleh BPK. Audit dilakukan pada semester I dan II tiap tahunnya. Ia kemudian menjelaskan hasil audit TMII oleh BPK di tahun 2018, 2019, dan 2020.
"Kenapa di tahun ini? Karena kebetulan kami ini direksi yang diangkat per 1 Februari 2018 sehingga tahun ini adalah tahun keempat kami di sini dan kami hanya menyampaikan 3 tahun," jelas Achmad.
Achmad mencontohkan hasil audit semester I tahun 2018, kesimpulan akhir BPK adalah sampai tahun tersebut tidak ada kasus kerugian negara yang disebabkan TMII.
Dari sana Achmad menyimpulkan, tidak ada kewajiban yang tidak pernah disetorkan oleh TMII ke negara.
"Kalau kita simak pernyataan ini, maka sebenarnya tidak ada lagi yang tidak disetorkan oleh TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII karena kami diperiksa BPK," kata Achmad.
ADVERTISEMENT
"Sehingga apabila TMII ada yang tidak melaksanakan setoran ini dan bagi hasil sebagainya, kalau memang ada, kami ditegur oleh BPK. Tapi, BPK menyatakan bahwa kami tidak ada kerugian negara untuk hal ini dan berlaku 2018,2019, 2020," lanjut dia.
Achmad juga menyebut bahwa berdasarkan hasil audit 2020, baik semester I maupun II, tidak ada kerugian negara yang ditetapkan BPK.
Dirut TMII: Kami Tidak Pernah Pakai APBD dan APBN Tapi Diperiksa BPK
Achmad Tanribali Lamo turut menjelaskan pengelolaan TMII selama ia menjabat. Menurut dia, TMII selama berdiri tidak pernah menggunakan uang negara dalam pengelolaan.
"Taman Mini tidak pernah menerima APBN dan APBD, tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena Taman Mini masuk bagian dari Setneg (Sekretariat Negara)" kata Achmad.
ADVERTISEMENT
Achmad juga menjawab tudingan soal pernyataan bahwa TMII tidak pernah menyetorkan penerimaan ke kas negara. Menurutnya selama ini dalam pemeriksaan BPK, TMII tidak pernah membuat kerugian bagi negara, sehingga tidak ada lagi yang perlu dibayarkan untuk mengganti itu.
Menurut Achmad, hal itu tertuang dalam hasil laporan BPK dari 2003 hingga semester 1 2018. Begitu juga saat dia menjabat sejak Februari 2018 hingga saat ini.
YHK: Soeharto Tak Pernah Berniat Swakelola TMII, Diserahkan ke Negara di 1975
ADVERTISEMENT
Tri Sasangka Putra Ismail Saleh menjelaskan sejak awal, keluarga Soeharto memang tidak berniat untuk melakukan swakelola TMII. Hal itu dibuktikan dengan pemberian TMII kepada negara sejak dibangun hingga diresmikan.
"Sebagai suatu rangkaian peristiwa pembangunan dan dilanjutkan dengan pelestariannya sampai saat ini, Presiden H.M Soeharto dan Penggagas Taman Mini Indonesia Indah Ibu Negara Hj. Tien Soeharto tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah secara mandiri," kata Tri.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dapat dilihat bahwa pada rentang waktu selama tiga tahun sejak pembangunan di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara," tambah Tri.
Tri juga menjelaskan pengelolaan yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita merupakan bentuk pelaksanaan rekomendasi dari DPR pada saat sebelum pembangunan berlangsung. Saat itu DPR memberikan 4 alternatif pengelolaan.
"Yayasan Harapan Kita memilih alternatif ke-4 untuk membiayai sendiri pembangunan proyek Taman Mini Indonesia indah, dalam rangka pengisian masterplan DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia," jelas Tri.
Yayasan Harapan Kita Kucurkan Rp 41 M ke TMII Sejak Maret 2020
Achmad Tanribali Lamo mengatakan pihaknya tak pernah sepeser pun menerima bantuan dari pihak YHK selama ia didapuk sebagai Dirut TMII.
ADVERTISEMENT
Bantuan dana, kata Achmad, baru diterima TMII dari YHK ketika mereka melakukan kegiatan bersama dan saat pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Bantuan dana merujuk pada peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 di mana YHK bertanggung jawab menyokong TMII.
"Perlu saya sampaikan juga selama saya tiga tahun, hampir empat tahun di sini 2018 dan 2019, Taman Mini tidak pernah mendapatkan bantuan dari Yayasan Harapan Kita satu sen pun, kecuali kegiatan bersama. Sebagian ada kegiatan di sini yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita itu memberikan uang untuk pelaksanaan," ujar Achmad.
"Tetapi 2020 di COVID seperti ini itu tidak cukup, tidak dimungkinkan Taman Mini berdiri sendiri berdasarkan Perpres 51 tahun 2007 ini menjadi tanggung jawab YHK untuk memberikan supporting kepada taman mini," sambungnya.
Permintaan bantuan dalam bentuk dana kepada YHK, disebut Achmad bukan tanpa alasan. Situasi serba tak menentu pada masa pandemi serta pengurangan kegiatan TMII sebanyak 60 persen, jadi alasan TMII membutuhkan sokongan dana dari YHK untuk bertahan pada masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Kucuran dana sebesar Rp 41,564 miliar, menurut Achmad, diterima pihaknya untuk memastikan TMII tetap dapat bertahan di tengah gempuran pandemi corona ini. Selain pemeliharaan, suntikan dana segar dari pihak YHK disebut Achmad mayoritas dimanfaatkan untuk pembayaran gaji karyawannya.
"Jadi kita dibantu oleh YHK, itu sejak April 2020 sampai dengan Maret 2021 yang besarannya lebih banyak kebutuhan untuk gaji. Besarannya adalah Rp 41,564 miliar kegiatan-kegiatan ini," kata Achmad.
"Yang terbesar pada bulan Oktober Rp 5,7 miliar, pada bulan November Rp 5,2 miliar,berikutnya itu Rp 2 sampai dengan Rp 3 miliar. Kenapa? Karena untuk menutup gaji, sedangkan untuk kegiatan operasional lainnya itu ditutup dari kunjungan," beber Achmad.
Dengan adanya suntikan dana ini, TMII tidak merumahkan satu pun karyawannya meski tengah diterpa kondisi tak mengenakan pada masa pandemi ini.
Dirut Klaim TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jakarta Timur
Achmad Tanribali Lamo mengeklaim TMII merupakan pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. Pajak terbesar yang dibayarkan TMII berasal dari pajak tontonan.
ADVERTISEMENT
"Saya berikan gambaran tentang pajak, Taman Mini ini merupakan pembayar pajak terbesar di wilayah Timur. Gambarannya seperti ini ya, ini adalah pajak tontonan, jadi pajak terbesar taman mini adalah pajak tontonan, baik pada Pph 21, Pph 25 dan sebagainya," kata Achmad.
Achmad menjelasakan pada 2018, TMII membayarkan pajak tontonan sebesar Rp 1,1 miliar pada bulan Juni dan Rp 1,4 miliar pada Desember. Jika dikalkulasikan, dalam satu tahun, TMII membayarkan pajak tontonan sebesar Rp 9,4 miliar.
"Pada 2019 Taman Mini membayar pajak sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun, pada tahun 2020 kita membayar pajak Rp 2,6 miliar," kata Achmad terkait pajak tontonan yang dibayarkan TMII.
Namun pada 2020 memang terjadi penurunan drastis karena faktor pandemi COVID-19. Operasional TMII harus dikurangi untuk menyiasati kondisi tersebut.
TMII: Tak Ada Satu Pun dari 900 Pegawai Dirumahkan, Tapi Gaji Dipotong 15-40 Persen
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Achmad menegaskan, hingga saat ini, tidak ada satu pun pegawai TMII yang dirumahkan baik karena alasan pandemi atau pengambilalihan.
"Di TMII hampir 900 pegawai, tidak ada satu pun yang dirumahkan," kata Achmad.
Meski tak ada PHK, tapi dia menyebut ada pemotongan gaji pegawai. "Besarannya antara 15-40 persen sampai hari ini," jelas Achmad.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pegawai yang tidak dipotong gajinya adalah yang mengurus kebersihan, keamanan dan pegawai yang mengurus satwa. Di TMII ada 3 konservasi hewan, yaitu konservasi unggas, ikan, dan serangga di museum Komodo.
"Jadi orang-orang ini yang diberikan gaji penuh," tutur dia.