Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pembobol ATM Jaringan Sumatera Curi Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun
23 Agustus 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami mengungkapkan jaringan pembobol ATM di enam provinsi, yang beraksi di 15 TKP yang dilakukan oleh pelaku dengan modus membobol, merusak dengan mengelas mesin ATM," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya di Polda Sumut, Rabu (23/8).
Adapun 6 provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera barat dan Sumatera Utara. Agung mengatakan para pelaku tersebut sudah beraksi sejak tahun 2020.
"Lebih dari Rp 3 miliar uang yang diambil dari 15 TKP ini," tuturnya.
Di Sumut ada dua ATM yang dibobol jaringan tersebut, yakni di Tapanuli Utara dan Kabupaten Batu Bara.
Para pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan mencari mesin ATM yang tidak dijaga oleh satpam. Kemudian, menyemprotkan cat semprot ke CCTV yang berada di lokasi mesin ATM tersebut. Dengan begitu, pelaku bebas melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Agung mengungkapkan lima pelaku sudah ditangkap, yakni Landi Messa, Antoni Silitonga, Arya Hermansyah, Indra Putra, dan Muhammad Pol Agusli.
"Dari tujuh pelaku, lima sudah diamankan. Sementara, dua orang lagi masih dalam pengejaran yang masih kita upayakan penangkapannya," ujarnya.
Agung mengatakan awal mula penangkapan tersebut dilakukan di Palembang, Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan jaringan dari pelaku las mesin ATM tersebut.
"Jadi mereka menyebar, ada yang di (kabupaten) Kampar Provinsi Riau, ada yang di Palembang. Cara kerja mereka sudah terstruktur. Ada yang mengamati atau survei, ada eksekutor, kemudian ada juga yang mengkoordinir pertemuan petugas survei dan pelaksana," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 poin 3 (e) dan 4 (e) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT