Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline, Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

13 Januari 2021 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menetapkan jadwal persidangan untuk Maria Pauline Lumowa. Sidang perdana akan digelar pada hari ini, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Ashari Syam membenarkan soal jadwal persidangan.
"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," ujar dia kepada wartawan.
Maria Pauline merupakan terdakwa kasus dugaan pembobolan BNI lebih dari Rp 1 triliun. Ia pun turut dijerat dengan pasal pencucian uang.
Maria sempat menjadi sorotan pada tahun 2002-2003 dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.
Maria kala itu merupakan pemilik PT Gramarindo Group yang berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun dari Bank BNI melalui transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi sudah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
ADVERTISEMENT
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri pada 2003 sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Penyidik telah menyita aset-aset milik Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Buron selama 17 tahun akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia pada Juli 2020. Maria kini sudah berganti kewarganegaraan menjadi WN Belanda.
Maria dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Maria juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.