Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pembuang jasad wanita bernama Mutia (25 tahun) dalam tas di Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumut.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi, Minggu (27/10).
Namun, Ras Maju enggan membeberkan lebih jauh soal penangkapan ini. Termasuk soal jumlah pelaku hingga indikasi kasus pembunuhan atau tidak.
“Penanganan perkara kami limpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut,” jawabnya singkat.
Sementara, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi belum memberikan respons.
Sekilas kasus
Jasad Mutia sebelumnya ditemukan oleh penyapu jalanan pada Selasa (22/10).
Jasad tersebut ditemukan di pinggiran jurang di dalam tas. Kondisinya juga berbalut seprei.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyebut ada luka di tubuh korban. Namun, belum diketahui penyebabnya. Untuk itu, pihaknya menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan.
ADVERTISEMENT
Mutia adalah mantan narapidana kasus narkoba. Ia baru bebas sekitar 3 bulan lalu.