Pembuat Status Tak Pasang Foto Jokowi: Saya Menyesal Tak Bijak Medsos

11 Juli 2019 19:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunggah status ‘tak usah pajang foto Jokowi’ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunggah status ‘tak usah pajang foto Jokowi’ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak bijak gunakan media sosial lalu menyesal setelahnya. Itulah yang dirasakan Asteria Fitriani, yang ditahan Polres Jakarta Utara atas unggahannya di media sosial karena mengajak orang untuk tak memasang foto Presiden Joko Widodo di sekolah.
ADVERTISEMENT
Asteria mengaku menyesal tidak berhati-hati saat menggunakan media sosial. Ia tidak berniat untuk menghasut atau menyebarkan ujaran kebencian.
“Saya sangat menyesal telah berlaku tidak bijak terhadap media sosial dan tidak memiliki pertimbangan,” sesal Asteria saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Kamis (11/7).
“Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti itu di masyarakat. Tidak ada niat melontarkan ujaran kebencian sebagaimana pasal yang dikenakan kepada saya,” lanjutnya.
Alat bukti yang digunakan pelapor. Foto: Ajo Darisman/kumparan
Ia mengungkapkan, ada pun status dibuatnya dalam keadaan emosi saat mendaftarkan anaknya sekolah. Alasannya mengajak masyarakat memajang foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sekolah tak lain karena ia merasa sistem zonasi di Jakarta berkeadilan.
ADVERTISEMENT
“Hanya pada saat itu mungkin emosi sesaat. Pada saat saya juga baru melakukan pendaftaran anak saya,” tuturnya.
“Saya melihat alhamdulillah sistem PPDB DKI sistem zonasi berkeadilan yang baik. Makanya di postingan saya itu endingnya arti itu yang bisa jadi. Tidak ada niat bagi saya sama sekali untuk membuat kericuhan atau apa pun lainnya intinya,” imbuh Asteria.
Asteria dilaporkan oleh seorang warga Jakarta Utara berinisial TCS pada 1 Juli 2019. Setelahnya, Asteria diamankan dari sebuah tempat bimbingan belajar lalu ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Selasa (9/7). Ia dugaan melanggar UU ITE hingga hukum pidana, dan terancam hukuman 6 tahun penjara.