Pembunuh di Kasus 'Mayat Ibu Dalam Koper' Ditangkap di IKN

19 Agustus 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Andi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Koper merah di kamar kos di Jalan Pelelangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), berisikan mayat seorang ibu bernama Ramlah (47 tahun)—penghuni kamar kos tersebut.
ADVERTISEMENT
Koper itu ditemukan oleh anak Ramlah, Sri Mariyani Daeng Caya (30), pada Minggu sore (11/8).
Pada peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024, pelaku ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang kini merupakan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelaku bernama Andi (37 tahun).
"Bertepatan Hari Kemerdekaan, pelaku diamankan di IKN, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Polda Sulsel, Senin (19/8).

Bukan Cuma Bunuh tapi Juga Perkosa Korban

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Polda Sulsel, Senin (19/8). Dok: kumparan
Andi Rian mengatakan, Andi tidak hanya membunuh Ramlah. Melainkan, ia juga sempat mencuri barang berharga korban hingga memperkosanya.
"Korban awalnya hanya ingin mencuri, tetapi setelah melihat korban tidur pulas dan pakai sarung, maka timbullah niatnya memperkosa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Korban diperkosa saat tidur, dan sempat terbangun. Pelaku kemudian menyekap korban pakai bantal dan pingsan. Setelah itu, pelaku lanjut memperkosanya," sambungnya.
Setelah memperkosa dan hendak kabur, tiba-tiba korban kembali terbangun. Pelaku pun panik. Ia lalu kembali menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian memasukkan mayat korban ke dalam koper warna merah lalu membuangnya ke gudang sekitar kontrakan korban.
"Jadi motif begini, awalnya mencuri, kemudian memperkosa korban karena korban sadar pelaku kemudian membunuhnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 365, 338, 285 dan 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.