Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Pembunuh Ibu-Anak dalam Toren Tetangga Korban, Ngaku Kenal Dukun Pengganda Uang
13 Maret 2025 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Febri Arifin (31) yang membunuh ibu dan anak, Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35), lalu menyimpan jasadnya di dalam toren di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan tetangga korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengenal korban pertama sebagai tetangga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/3).
Korban dan pelaku mengenal sejak tahun 2021. Selama kurun waktu itu juga lah, pelaku acap kali meminjam uang kepada korban hingga total senilai Rp 90 juta.
Namun, utang itu tak dapat dilunasi oleh pelaku. Ia kemudian mengarang cerita dengan mengaku mempunyai kenalan dukun yang dapat menggandakan uang dan mencarikan jodoh. Korban percaya atas perkataan pelaku.
"Mengaku memiliki teman bernama Kris Martoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang. Korban juga percaya kepada tersangka, kepada pelaku bahwa pelaku ini memiliki kemampuan yang lebih," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan Berawal dari Ritual
Pembunuhan ini berawal dari korban, Sioe Lan yang meminta pelaku menggandakan uangnya. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025. Peralatan untuk melakukan ritual pun disiapkan.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
Setelah memastikan Sioe Lan meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh Eka dengan menggunakan besi yang sama dan dipakai untuk membunuh Sioe Lan. Setelah Eka terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad dua korban dan menyembunyikannya di toren.
ADVERTISEMENT
Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.