Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuh 'Mayat Pria Terbungkus Sarung' di Tangsel Terancam Hukuman Mati
13 Mei 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan FA (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan AH (32), pria yang ditemukan tewas terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku saat ini juga telah ditahan.
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan juga," kata Titus kepada wartawan, Senin (13/5).
Atas perbuatannya FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Pelaku Keponakan Korban
Titus sebelumnya mengatakan, pelaku rupanya merupakan keponakan korban.
ADVERTISEMENT
"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelakunya itu si ponakannya itu," kata Titus kepada wartawan, Senin (13/5).
Titus mengungkapkan, pelaku baru tinggal bersama dengan korban selama empat bulan terakhir. Pelaku sengaja diboyong dari Sumenep, Madura, untuk membantu menjaga toko kelontong milik korban.
"Iya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam. Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur, yang satu ngelayani [pembeli] gitu," jelas Titus.
Jasad korban sebelumnya ditemukan pada Sabtu, (11/5) pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Benda Baru, Pamulang.
Jasad tersebut dibungkus dengan kain sarung berwarna biru. Kondisi jasad tersebut pun membungkuk dengan luka di leher.
ADVERTISEMENT