Pembunuh Nurhayati Sudah Siapkan Pisau Sebelum Beraksi

6 Januari 2019 18:24 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat Press release pembunuhan Nurhayati di Polres Jakpus, Minggu (6/1).  (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat Press release pembunuhan Nurhayati di Polres Jakpus, Minggu (6/1). (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pembunuh Nurhayati, wanita yang ditemukan terkapar di lantai 16 Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka. Pelaku bernama Haris Prasnastyadi mengaku telah menyiapkan pisau saat peristiwa tersebut terjadi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, Haris telah menunggu Nurhayati di lobi apartemen. Ia membawa pisau tersebut untuk menakut-nakuti korban. Karena ia merasa sakit hati lantaran dua hari lalu ia diludahi oleh Nurhayati.
“Kalau menurut pengakuan sementara ya dia sudah siapkan pisau, ya mungkin ya. Hasil interograsi sementara, dia mengaku untuk menakut-nakuti. Karena menurut informasi pelaku, katanya korban ini pernah membuang ludah di depan muka dia,” kata Tahan saat press release di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (6/1).
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat Press release pembunuhan Nurhayati di Polres Jakpus, Minggu (6/1).  (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat Press release pembunuhan Nurhayati di Polres Jakpus, Minggu (6/1). (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
Tahan menjelaskan, Haris mengikuti Nurhayati hingga naik ke lantai 16. Di sana keduanya terlibat cekcok. Karena kesal, Haris kemudian menusuk korban hingga 9 kali.
“Setelah itu si pelaku turun melalui pintu exit turun ke bawah ke lantai 2, dari lantai 2 dia ke lift naik ke lantai 27,” tutur Tahan.
ADVERTISEMENT
Lantai 27 merupakan tempat Haris tinggal bersama kakaknya di tower tersebut. Namun, Haris yang merasa ketakutan atas perbuatannya itu meminta agar diantar ke rumah orang tuanya di Perumnas Klender, Jakarta Timur. Di sanalah Haris ditangkap polisi.
“Pasal yang disangka untuk sementara pasal 351 dan 338 ancaman hukumannya 15 tahun,” kata Tahan.
Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Nurhayati ditemukan terkapar di lorong lantai 16 dengan kondisi tubuh penuh tusukan, Sabtu (5/1). Sekuriti apartemen yang mendengar teriakan minta tolong langsung menuju ke lokasi.
Sekuriti langsung membawa korban yang masih hidup itu ke RSUD Cempaka Putih. Tapi, sesampainya di sana, korban tak dapat diselamatkan.