Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuh Wanita 'Kaki Terikat & Mulut Tersumpal' di Dairi Ternyata Pasutri Muda
19 Desember 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Eben Ezer Sinaga (21 tahun) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) di Kabupaten Dairi, Sumut, pada Sabtu (14/12).
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan pelaku aksi perampokan terhadap wanita bernama Roida Sagala (52) yang sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi kaki terikat dan mulut tersumpal di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, pada Jumat (6/12).
Motif: Cincin Emas
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari menyebut aksi perampokan itu terjadi pada Kamis malam (5/12). Bermula ketika pelaku Eben tergiur dengan cincin emas yang dipakai korban.
“Pelaku ini sebelumnya tergiur dengan cincin emas korban. Jadi pelaku ini datang ke rumah korban pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya pelaku ini sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang jaraknya sekitar 25 km dari rumah korban. Jadi dia bukan tetangganya juga, ” kata Agus pada Kamis (19/12).
“Pelaku ini mengambil sebuah selang dari rumah orang tuanya lalu membakar selang tersebut. Lalu masuk dari jendela korban yang tidak terkunci,” sambungnya.
Saat itu, Eben melihat korban sedang tertidur pulas di sebuah kasus di ruang tengah korban dan langsung membekap korban.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya pelaku mengambil kain lap yang tergeletak di lantai dan langsung menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap tersebut serta menekan menggunakan kedua tangannya selama 10 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi,” kata dia.
“Selanjutnya pelaku mengeluarkan selang timbang air bangunan dari kantong celana dan mengikat kedua tangan korban kemudian mengambil kabel charger yang terletak di meja dan kembali mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kabel charger tersebut,” jelasnya.
Dapat Rp 5,5 Juta
Usai itu, pelaku langsung mengambil cincin dan kalung emas milik korban. Usai kejadian, esok harinya, pelaku dan istrinya menjual kalung korban ke salah satu toko emas seharga Rp 4 juta.
Lalu, pada Senin (9/12), pelaku Eben kembali mengajak istrinya untuk menjual cincin emas korban ke pasar seharga Rp 1,5 juta.
ADVERTISEMENT
Uang hasil rampok tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup keduanya.
Atas perbuatannya, pelaku Eben dijerat Pasal 339 subsider Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, pelaku Siska dijerat Pasal 339 subsider Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 dari KUHP juncto Pasal 480 dari KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.