Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang segala jenis mudik termasuk mudik lokal atau aglomerasi. Mudik di semua wilayah dilarang tanpa pengecualian pada 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Selama ini persepsi yang muncul adalah mudik lokal atau aglomerasi diperbolehkan mengingat tidak ada pembatasan transportasi di wilayah aglomerasi berdasar Permenhub No 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengetahui informasi kebijakan ini baru tadi pagi. Dia pun akan mengkonfirmasi kebijakan tersebut ke pusat.
"Karena sampai sekarang regulasinya belum ada. Saya baca dari berita saja bahwa aglomerasi tidak dilakukan," kata Aji di kantornya, Jumat (7/5).
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki wilayah aglomerasi Yogya Raya meliputi: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Aji mengakui pengamanan pelarangan mudik lokal di DIY sulit. Terlebih untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman, sebab saling menyangga dan memiliki banyak jalan.
ADVERTISEMENT
"Ya berat kita, ya, dari sisi pengamanannya. Keberhasilah program, kalau aglomerasi tidak boleh taruhlah bagaimana kita membatasi orang dari Bantul ke Kota (Yogya). Dalane ono piro, ya to? (jalannya ada berapa?)," ujar Aji.
Namun, jika memang itu adalah aturan dari pusat maka Pemda DIY akan melaksanakannya seoptimal mungkin.
"Kalau nanti sifatnya imbauan saya kira Pak Gubernur punya kebijakan sendiri. Tapi kalau memang larangan bentuknya instruksi atau larangan kita akan lakukan," kata Aji.