Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemda DIY Kaji Saran Korektif Ombudsman soal Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
15 Agustus 2022 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemda DIY akan mempelajari saran tindakan korektif dari Ombudsman terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab oleh guru kepada seorang siswi baru di SMAN 1 Banguntapan.
ADVERTISEMENT
"Kita pelajari semua (saran tindakan korektif dari ORI DIY), karena ORI belum kirim ke saya mungkin ke Dikpora, saya minta dikirimi. Kita pelajari bersama kepada pihak teralamat untuk bisa disesuaikan," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Senin (15/8).
Aji mengatakan, saran tindakan korektif tersebut akan dipergunakan oleh sekolah, Disdikpora dan tim dari Pemda DIY yang turut menginvestigasi kasus tersebut.
"Itu bagian dari hasil yang dilakukan investigasi ORI, kan jadi pertimbangan dilakukan oleh pihak-pihak (yang terkait)," katanya.
Salah satu poin dalam saran tindakan korektif ORI DIY adalah temuan di SMA N 1 Banguntapan di mana siswa non-Muslim dikelompokkan di satu kelas. Siswa non-Muslim dimasukkan di kelas IPS 1. Sementara kelas IPS 2 dan IPS 3 semuanya Muslim.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kalau memang tujuannya untuk dalam rangka untuk kebersamaan supaya tidak ada eksklusifitas ya lebih baik kalau kemudian siswa Muslim, non-Muslim perempuan, laki-laki dicampur saja. Tanpa ada eksklusifitas. Kan nanti pada perayaan agama kan mereka dipisah," katanya.
Setahu Aji, seharusnya tidak ada praktik yang merujuk pada eksklusifitas di sekolah negeri.
Di sisi lain, Aji mengatakan belum mendapatkan laporan dari BKD DIY terkait perkembangan pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru di SMA N 1 Banguntapan.
"Mungkin masih berlangsung. Kalau dibatasi waktu sih nggak tapi secepatnya lebih baik karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Saya kira BKD dan timnya segera selesaikan," katanya.
Aji menjelaskan tim yang menangani ini berisi dari BKD, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan OPD yang bersangkutan dalam hal ini Disdikpora.